Urus Sertifikat CDAKB Cepat dan Murah

14 Oktober 2025 12:21 | dibaca 7 kali

Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) merupakan izin yang wajib dimiliki oleh produsen maupun distributor alkes sebelum izin edar diproses ke Kemenkes. Sesuai dengan surat edaran Kemenkes bahwa perbulan Juli tahun 2024, setiap pelaku usaha alkes wajib memiliki sertifikat CDAKB. Dapatkan informasi lengkap tentang proses sertifikat CDAKB resmi, tentunya dengan biaya terjangkau. Kami siap membantu proses perizinan Alkes untuk produk Anda, supaya bisa beredar/dijual di seluruh Indonesia. Hubungi segera WA atau telp : 081217180858.


Dikirim oleh: GITA, JAKARTA, 0812-1718-0858
Terdapat pada: Kesehatan, alkes, urusidak, ipak, idak, alat kesehatan

Iklan Terkait