Jasa Pengurusan Memiliki Ipak/idak Kemenkes

14 Oktober 2025 09:41 | dibaca 7 kali

Para Pelaku Usaha baik perusahaan Lokal maupun Perusahaan dalam negeri secara langsung atau tidak langsung wajib memiliki IPAK/IDAK sebagai dasar legalitas distribusi. Importir dan Distributor Alkes sebagai izin utama dari Kemenkes.Izin Distribusi Alat Kesehatan atau IDAK adalah izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan baik dalam jumlah kecil maupun jumlahbesar sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku, dengan senang hati kami menjadi rekan kerja Anda dan siap membantu Anda dari awal hingga selesai untuk memiliki perizinan IDAK dengan Cepat, Tepat, MURAH dan Mudah segera hubungi kami 081217180858


Dikirim oleh: GITA, JAKARTA, 0812-1718-0858
Terdapat pada: Kesehatan, alkes, urusidak, ipak, idak, alat kesehatan

Iklan Terkait